SELAMAT DATANG
Wong Kito

Jakarta – TAMBANG. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengamanatkan, setiap pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus dilampiri rencana reklamasi dan pasca tambang.

Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam UU 11/1967, dimana pengajuan reklamasi dan pasca tambang bisa dilakukan paling lambat dua tahun sebelum tambang berakhir.

Menurut Subdit Teknik dan Lingkungan, Direktorat Minerba Pabum, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko, pengajuan tersebut harus disertai penempatan jaminan dana reklamasi dan pasca tambang, dalam bentuk deposito jangka panjang.



“Hal ini untuk menghindari perusahaan tambang lalai melaksanakan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, karena dananya digunakan untuk keperluan yang lain. Mekanisme teknisnya sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reklamasi dan Pasca Tambang,” jelasnya kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 30 April 2009.

Bukan hanya itu, penyusunan rencana reklamasi dan pasca tambang juga harus melibatkan stakeholders setempat, yakni pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.

“Tata guna lahannya juga harus disebutkan, untuk kelapa sawit, karet, atau yang lainnya. Stakeholders harus dilibatkan karena mereka lah yang nantinya bakal menggunakan lahan pasca tambang,” jelas Sujatmiko lagi.

Dia menambahkan, sebelum ditetapkan dalam UU Minerba yang akan dijabarkan dengan PP dan Peraturan Menteri (Permen) Reklamasi dan Pasca Tambang, aturan tersebut sebenarnya telah masuk Permen ESDM No. 18 tahun 2008. Regulasi baru yang ada saat ini merupakan penyempurnaannya.

Dalam sosialisasi RPP Reklamasi dan Pasca Tambang belum lama ini, tuturnya, ada sejumlah masukan dari para pakar lingkungan hidup (LH). Yakni perlunya dimasukkan prinsip-prinsip LH dalam RPP tersebut.

Diantaranya, kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan harus melindungi dan mempertahankan kualitas dan kuantitas air, sesuai dengan rona awalnya.

Menurut Sujatmiko, dengan adanya keharusan melampirkan rencana reklamasi dan pasca tambang dalam pengajuan IUP atau IUPK, sebenarnya memudahkan pelaku usaha.

Karena dengan begitu, pengajuan studi kelayakan dan AMDAL (Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan) juga lebih cepat disetujui.

braham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Category : | Read More...... edit post

0 Response to "Pengajuan IUP Harus Dilampiri Rencana Reklamasi Dan Pasca Tambang"

Posting Komentar

kalender

KOTAK PESAN


ShoutMix chat widget

Followers